Rabu (6 Juli 2022), bertempat di batas Kab. Semarang – Kab. Boyolali (Desa Sruwen), Tim Gugus Tugas PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) Kec. Tengaran bersama lintas instansi terkait melaksanakan uji sampling ketaatan kepengurusan dokumen SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) terhadap angkutan lalu lintas hewan.
Sebagai informasi, bahwa guna menekan kasus penyebaran PMK antar wilayah, maka hewan ternak yang akan dibawa atau dijual, harus dilengkapi dengan SKKH, dimana berkas ini dapat diperoleh di UPTD Kesehatan Hewan (Keswan) setempat. Untuk UPTD Keswan wilayah Tengaran berada di Desa Tegalwaton (exit tol salatiga).
Terkait dengan biaya, SKKH bagi lalu lintas antar wilayah di dalam Kabupaten Semarang, kepengurusan SKKH tidak dikenakan biaya /gratis, namun jika lalu lintas hewan akan dibawa keluar Kabupaten Semarang, maka sesuai aturan akan dikenakan biaya retribusi untuk sapi Rp. 5.000,- / ekor, dan untuk kambing Rp. 2.500,-/ ekor.
***
Mari kita patuhi aturan, khususnya dalam kepengurusan SKKH sebagai persyaratan lalu lintas hewan ternak, guna kebaikan kita bersama serta upaya menekan kasus PMK diwilayah.